Puskesmas Jakarta Pusat Masih Wajibkan Fotokopi Dokumen Kependudukan

Puskesmas Jakarta Pusat Masih Wajibkan Fotokopi Dokumen Kependudukan

Upaya pemerintah dalam meminimalkan penggunaan dokumen fisik pada layanan publik belum sepenuhnya terealisasi di tingkat akar rumput. Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah puskesmas di wilayah Jakarta Pusat terpantau masih mewajibkan warga melampirkan fotokopi dokumen kependudukan.

Seperti dilansir dari Megapolitan pada Selasa (12/5/2026), praktik ini ditemukan di beberapa fasilitas kesehatan meskipun sistem pendaftaran daring mulai diperkenalkan. Warga yang datang berobat umumnya tetap membawa map berisi salinan identitas sebagai langkah antisipasi agar pelayanan tidak terhambat.

Di Puskesmas Kecamatan Menteng, papan informasi standar pelayanan masih mencantumkan fotokopi e-KTP sebagai syarat administratif. Persyaratan ini berlaku untuk berbagai layanan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pengurusan surat resmi kependudukan.

Salah satu petugas loket di Puskesmas Menteng memberikan penjelasan mengenai prosedur yang berlaku saat ini. Petugas tersebut menegaskan bahwa dokumen asli hanya digunakan untuk proses verifikasi oleh pihak puskesmas.

"Kalau yang ditinggal fotokopi. Asli cuma buat ditunjukin saja," kata dia.

Persyaratan dokumen fisik ini semakin mendalam untuk layanan spesifik seperti Surat Keterangan Melapor Kematian (SKMK). Pemohon diwajibkan menyerahkan salinan identitas almarhum, pelapor, hingga saksi guna melengkapi berkas administrasi.

Meskipun penggunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai diterapkan, sistem ini baru berjalan optimal bagi pasien lama. Bagi warga yang sudah terdaftar, petugas cukup mencocokkan NIK tanpa perlu meminta dokumen fisik tambahan.

Namun, kendala muncul bagi pasien baru yang datanya belum tersimpan dalam sistem internal. Kelompok ini tetap diminta membawa identitas fisik sebagai basis input data awal yang diperlukan oleh pihak administrasi.

Kondisi berbeda terlihat di Puskesmas Kenari yang tidak memajang informasi persyaratan secara terbuka di mading. Meski demikian, verifikasi manual tetap dilakukan menggunakan dokumen asli maupun fotokopi guna menghindari kesalahan identitas pasien.

Petugas loket di Puskesmas Kenari menjelaskan bahwa dalam layanan berobat umum, salinan dokumen biasanya dikembalikan kepada warga. Namun, warga cenderung tetap membawa berkas lengkap karena kekhawatiran akan prosedur yang berubah-ubah.

"Banyak yang sudah bawa lengkap, KTP, KK, akta. Apalagi lansia, biasanya sudah siapin semua," ujar dia.

Layanan BPJS dan Ketiadaan Alat Pembaca Chip

Kebutuhan akan fotokopi dokumen kependudukan paling nyata terlihat pada proses pengurusan BPJS yang difasilitasi pemerintah daerah. Layanan ini secara mutlak mensyaratkan lampiran fisik berupa salinan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.

"Kalau untuk BPJS dari Pemda, itu memang syaratnya fotokopi KK sama fotokopi KTP," kata petugas loket di Puskesmas Kenari.

Salah satu hambatan teknis yang ditemukan adalah ketiadaan perangkat card reader untuk membaca chip pada e-KTP. Tanpa alat ini, puskesmas tidak dapat memanfaatkan fitur elektronik pada identitas warga secara maksimal.

"Card reader belum ada," ujar petugas singkat.

Fenomena serupa juga terjadi di Puskesmas Senen, di mana papan pengumuman pendaftaran secara eksplisit meminta KTP, KK, atau Kartu Identitas Anak (KIA). Warga terlihat mengantre sambil memegang map berisi berbagai dokumen tersebut.

Seorang petugas loket di Puskesmas Senen menyatakan bahwa opsi pendaftaran manual tetap disediakan bagi warga yang terkendala teknologi. Hal ini terutama ditujukan bagi kelompok lansia yang tidak memiliki perangkat telepon pintar.

"Kalau warga enggak punya handphone, masih bisa manual. Ambil nomor antrean," kata dia.

Petugas tersebut juga menambahkan mengenai kewajiban membawa identitas dalam proses pendaftaran manual tersebut.

"Iya, tetap bawa identitas. Bisa asli atau fotokopi, supaya data pasien enggak tertukar," ujar petugas.

Mengenai keperluan berkas yang harus ditinggalkan, petugas memberikan klarifikasi mengenai jenis layanan tertentu.

"Kalau berobat biasa enggak ada yang ditinggal. Tapi kalau pengurusan tertentu memang ada syarat fotokopi," katanya.

Risiko Keamanan Data Pribadi

Kebiasaan membawa dokumen lengkap juga dipicu oleh pengalaman kurang menyenangkan di masa lalu. Niar (58), seorang warga yang ditemui di Puskesmas Senen, mengaku lebih memilih membawa fotokopi demi kelancaran administrasi.

"Saya biasanya memang bawa fotokopi KTP sama KK sekalian buat jaga-jaga. Kadang ada pelayanan yang minta, kadang enggak," ujar Niar.

Senada dengan Niar, Mulyadi (61) selalu menyiapkan dokumen cadangan di dalam tasnya setiap kali berkunjung ke fasilitas kesehatan. Ia beralasan tidak ingin membuang waktu jika harus pulang mengambil berkas yang tertinggal.

"Kadang ada yang enggak bawa, akhirnya bolak-balik lagi. Makanya saya siapin saja dari awal," ujarnya.

Terkait ancaman keamanan data, Mulyadi mengaku kurang memahami risiko tersebut namun tetap memprioritaskan layanan kesehatan.

"Pernah dengar soal data bocor, tapi saya enggak terlalu ngerti. Yang penting sekarang kalau berobat jangan sampai ribet," kata Mulyadi.

Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya memperingatkan bahwa pengumpulan fotokopi identitas tanpa kontrol ketat sangat berisiko. Informasi sensitif dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang jika tidak ada standar pemusnahan dokumen yang jelas.

"Ya, besarlah. Itu enggak ada kontrolnya, kan? Jadi kalau misalnya e-KTP difotokopi, siapa pun yang dapat akses ke fotokopi itu bisa akses informasi itu," kata Alfons.

Alfons menyarankan penggunaan teknologi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang berbasis kode QR sebagai solusi yang lebih aman. Metode ini dinilai lebih efisien karena langsung terverifikasi ke basis data kependudukan tanpa perlu meninggalkan salinan fisik.

Teguran dari Kementerian Dalam Negeri

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa praktik memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi. Ia mengingatkan bahwa e-KTP dirancang untuk dibaca secara elektronik melalui chip.

"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata Teguh di Kota Depok, Rabu (6/5/2026).

Teguh menekankan bahwa keberadaan chip seharusnya sudah cukup untuk proses verifikasi identitas tanpa perlu penggandaan dokumen. Ia mendorong setiap instansi untuk menyediakan alat card reader guna mendukung efisiensi pelayanan.

"Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, penyalahgunaan NIK dan data identitas dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggar terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda mencapai Rp 5 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi