PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) resmi memperkuat posisi di sektor hulu migas melalui langkah strategis anak usahanya. Dikutip dari Market, emiten ini mengambil alih 5 persen hak partisipasi atau participating interest (PI) di Wilayah Kerja Kasuri.
Aksi korporasi tersebut dilakukan oleh PT Raharja Energi Negeri (REN), anak perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki langsung oleh RATU. Nilai transaksi untuk akuisisi ini mencapai angka US$9,647 juta.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT REN telah menuntaskan kesepakatan Farm-Out Agreement (FOA) dan Joint Operating Agreement (JOA). Kesepakatan ini dijalin bersama Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL).
Proses akuisisi tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pembayaran deposit. Dana ini dialokasikan khusus untuk pengalihan hak partisipasi sebesar 5 persen pada Wilayah Kerja Kasuri dari pihak GOKPL kepada REN.
GOKPL sendiri merupakan entitas hukum asal Singapura yang memegang peran vital di lokasi tersebut. Perusahaan ini bertindak sebagai operator sekaligus kontraktor utama di Wilayah Kerja Kasuri di bawah Production Sharing Contract (PSC) dengan SKK Migas.
Sekretaris Perusahaan RATU, Supriyanti Priandini, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari peta jalan bisnis perusahaan untuk jangka panjang. Fokus utamanya adalah memperkokoh lini usaha di sektor energi.
"Pelaksanaan kesepakatan sehubungan dengan rencana merupakan bagian dari strategi jangka panjang Perseroan untuk memperkuat portofolio usaha di sektor hulu minyak dan gas bumi melalui anak perusahaannya, PT REN," ujar Supriyanti.
Dampak Keuangan dan Jaminan Korporasi
Nilai investasi sebesar US$9,64 juta tersebut setara dengan 17,05 persen dari total ekuitas perusahaan per posisi 31 Desember 2025. Sebagai bentuk komitmen, RATU turut menerbitkan jaminan korporasi atau parent company guarantee kepada GOKPL.
Jaminan tersebut mencakup seluruh kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh PT REN dalam transaksi ini. Meskipun nilainya cukup besar, manajemen menyatakan transaksi ini belum masuk dalam kategori material sesuai regulasi OJK.
Berdasarkan POJK No.17/POJK.04/2020, sebuah transaksi disebut material jika nilainya mencapai ambang batas 20 persen dari ekuitas. Karena masih di bawah angka tersebut, aksi korporasi ini tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Manajemen juga menegaskan bahwa hingga saat ini, proses akuisisi di Blok Kasuri belum memberikan pengaruh signifikan secara instan terhadap kinerja operasional harian maupun stabilitas keuangan perusahaan.
"Pada saat keterbukaan informasi ini disampaikan, transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan," ujar Supriyanti.
Pihak manajemen berjanji akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik jika terdapat perkembangan signifikan lebih lanjut mengenai jalannya transaksi tersebut di masa mendatang.