Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI) memproyeksikan skema Kredit Pemilikan Rumah dengan masa tenor hingga 40 tahun dapat meminimalkan risiko kredit macet atau non-performing loan. Gagasan ini muncul di tengah rencana pembangunan tiga juta rumah oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (7/5/2026).
Skema pembiayaan jangka panjang tersebut dinilai mampu memberikan fleksibilitas keuangan bagi debitur karena nilai angsuran bulanan yang lebih rendah. Sebagaimana dilansir dari Kompas, kebijakan ini ditujukan agar masyarakat tetap sanggup memenuhi kebutuhan hidup dasar lainnya meskipun memiliki kewajiban cicilan properti.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat REI, Joko Suranto, memberikan respons positif terhadap wacana perpanjangan tenor ini saat ditemui di Kota Baru, Lampung. Beliau menekankan adanya kesenjangan antara kenaikan upah minimum dengan pertumbuhan kebutuhan hidup masyarakat saat ini.
"Kami melihatnya itu hal yang baik juga, karena memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses rumah. Saat ini, kenaikan UMK belum bisa mengejar pertumbuhan kebutuhan masyarakat," ujar Joko Suranto, Ketua Umum DPP REI.
Penyusutan nominal angsuran dianggap sebagai solusi praktis untuk meningkatkan daya jangkau masyarakat terhadap kepemilikan hunian. Joko berpendapat bahwa keterbatasan pendapatan tidak lagi menjadi penghalang utama jika beban bulanan dapat ditekan seoptimal mungkin.
"Dengan membuat tenor lebih panjang, maka angsurannya relatif menjadi kecil. Itu bisa meringankan masyarakat dan kebutuhan lain tetap bisa dipenuhi atas keterbatasan pendapatan," kata Joko Suranto, Ketua Umum DPP REI.
Sebagai ilustrasi, Joko memaparkan perbandingan beban keuangan debitur yang memiliki pendapatan bulanan sekitar Rp 3 juta. Jika sebelumnya mereka harus menyisihkan Rp 1,2 juta untuk rumah, ruang finansial untuk kebutuhan kesehatan dan pendidikan akan menjadi sangat terbatas.
Perpanjangan tenor hingga empat dekade diprediksi mampu memangkas angsuran menjadi kisaran Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per bulan. Angka tersebut dinilai jauh lebih aman bagi profil risiko nasabah berpendapatan rendah guna menjaga kualitas kredit perbankan.
"Sehingga, itu bisa meringankan, memperluas, juga menjaga kesehatan dari performa kreditnya," ujar Joko Suranto, Ketua Umum DPP REI.
Namun, realisasi kebijakan ini memerlukan koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, hingga Badan Pertanahan Nasional. Penyesuaian regulasi operasional perbankan menjadi prasyarat utama agar tenor 40 tahun dapat diterapkan secara sah dan aman.
"Kalau saya melihatnya ini berdasarkan pada keberpihakan presiden. Presiden Prabowo punya program 3 juta rumah, artinya menggunakan instrumen perumahan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat," tandas Joko Suranto, Ketua Umum DPP REI.