Memahami Risiko Jual Beli Tanah Berstatus Akta Jual Beli

Memahami Risiko Jual Beli Tanah Berstatus Akta Jual Beli

Legalitas tanah yang masih berstatus Akta Jual Beli atau AJB sering kali memicu kebingungan di tengah masyarakat saat melakukan transaksi properti.

Banyak calon pembeli mempertanyakan apakah tanah dengan dokumen AJB tetap aman untuk diperjualbelikan layaknya lahan yang sudah memiliki sertifikat resmi.

Dilansir dari Properti, praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn menjelaskan bahwa AJB adalah dokumen bukti transaksi yang disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.

Instrumen hukum ini berfungsi sebagai penanda adanya peralihan hak atas tanah dari pihak penjual kepada pihak pembeli secara sah di hadapan pejabat berwenang.

Namun, penting untuk dipahami bahwa AJB memiliki kedudukan hukum yang berbeda jika dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB.

Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi kepemilikan hak yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dan datanya tercatat dalam administrasi negara secara formal.

Adyanisa menyampaikan bahwa lahan yang masih berstatus AJB pada dasarnya tetap dapat diperjualbelikan oleh pemilik yang namanya tertera dalam dokumen tersebut.

Meskipun demikian, prosedur transaksinya jauh lebih rumit daripada tanah bersertifikat BPN demi meminimalisir potensi terjadinya sengketa lahan di masa mendatang.

"Bisa (tanah berstatus AJB diperjual belikan), tapi risikonya tinggi," jelas Adyanisa saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Calon pembeli diwajibkan untuk memverifikasi keabsahan dokumen AJB tersebut secara menyeluruh agar tidak terjebak dalam masalah hukum yang merugikan.

Proses verifikasi ini mencakup pemeriksaan riwayat kepemilikan tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, serta memastikan lahan tidak dalam sengketa.

Kewaspadaan ekstra sangat diperlukan jika tanah berasal dari girik, petok, atau letter C yang belum ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat resmi.

Pada kondisi tersebut, risiko munculnya klaim dari pihak lain atau sengketa kepemilikan menjadi jauh lebih besar bagi pembeli baru.

Adyanisa menegaskan kembali bahwa AJB bukanlah bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Dokumen ini murni merupakan catatan dari kantor PPAT yang membuktikan terjadinya perpindahan penguasaan tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru.

"Status kepemilikan belum tercatat resmi di negara, rentan sengketa (resiko ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut)," ujar Adyanisa.

Oleh karena itu, meskipun penjualan tanah AJB diperbolehkan secara hukum, transaksi ini menuntut ketelitian dan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi.

Artikel terkait

Rekomendasi