Saham HEAL Melemah 15 Persen Sepanjang Tahun Berjalan 2026

Saham HEAL Melemah 15 Persen Sepanjang Tahun Berjalan 2026

Harga saham PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) mengalami penurunan lebih dari 15 persen sepanjang tahun berjalan 2026 ini. Dikutip dari Stocksetup, emiten yang bergerak di sektor rumah sakit tersebut dijadwalkan membagikan dividen tunai kepada pemegang saham pada Mei 2026.

Perdagangan Selasa, 28 April 2026 menunjukkan saham HEAL ditutup pada level 1.170. Angka tersebut mencerminkan penurunan sebesar 30 poin atau melemah 2,5 persen jika dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Penurunan harga saham HEAL secara akumulatif sejak awal tahun 2026 mencapai 210 poin. Persentase pelemahan saham tersebut tercatat sebesar 15,22 persen secara year to date.

Manajemen HEAL mengumumkan pembagian dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2025 di tengah koreksi harga saham tersebut. Langkah korporasi ini telah memperoleh persetujuan resmi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 23 April 2026.

Keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa, 28 April 2026 menunjukkan total dividen mencapai Rp207,44 miar. Setiap pemegang saham akan menerima dana sebesar Rp13,5 per saham atau senilai Rp1.350 per lot.

Kinerja keuangan HEAL sepanjang tahun 2025 membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp429,54 miliar. Perseroan juga mencatat saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp3,13 triliun dengan total ekuitas Rp7,20 triliun.

Pihak manajemen menetapkan bahwa penerima dividen merupakan pemegang saham yang namanya sah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per 6 Mei 2026. Jadwal cum dividen di pasar reguler serta pasar negosiasi jatuh pada 4 Mei 2026, disusul ex dividen pada 5 Mei 2026.

Cum dividen untuk pasar tunai diagendakan pada 6 Mei 2026, sedangkan ex dividen pasar tunai terlaksana pada 7 Mei 2026. Proses recording date dilakukan tanggal 6 Mei 2026 dan realisasi pembayaran dividen dikirim pada 22 Mei 2026.

Terkait regulasi perpajakan, manajemen menjelaskan bahwa dividen untuk wajib pajak badan dalam negeri bukan termasuk objek pajak. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa memperoleh fasilitas bebas pajak jika menginvestasikan kembali dana tersebut di dalam negeri.

Tarif pajak bagi pemegang saham luar negeri disesuaikan dengan aturan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pihak asing yang tidak melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Domisili akan dikenakan potongan pajak sebesar 20 persen.

Artikel terkait

Rekomendasi