Saham PTRO Menguat Usai Restrukturisasi Kepemilikan Anak Usaha Bersama CDIA

Saham PTRO Menguat Usai Restrukturisasi Kepemilikan Anak Usaha Bersama CDIA

Saham PT Petrosea Tbk (PTRO) mengalami penguatan di bursa efek setelah perusahaan melakukan aksi korporasi berupa restrukturisasi kepemilikan saham pada anak usahanya bersama PT Century Diamond Indah Tbk (CDIA).

Dilansir dari Sinar Harapan, transaksi afiliasi tersebut melibatkan anak usaha langsung PTRO, yaitu PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC), dalam menata ulang porsi kepemilikan saham di PT Petrosea Shipyard (PSS).

Sebelum restrukturisasi berjalan, kepemilikan saham PSS sepenuhnya dikendalikan oleh PEPC, namun kini porsi kepemilikan PEPC atas saham PSS berubah menjadi 51 persen atau setara dengan 10.350.001 saham.

Sementara itu, CDIA sekarang memegang 49 persen kepemilikan saham PSS yang setara dengan 9.944.119 saham. Langkah penataan struktur ini masuk kategori transaksi afiliasi berdasarkan regulasi POJK 42/2020 karena Erwin Ciputra menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris di PTRO, PEPC, dan CDIA, serta adanya kesamaan pemilik manfaat akhir, Prajogo Pangestu.

Manajemen PTRO memberikan penjelasan resmi mengenai status kendali atas anak usahanya pascatransaksi pembagian porsi saham tersebut.

"Meski porsi kepemilikan PEPC terdilusi, manajemen menegaskan kendali atas PSS tetap berada di bawah grup Perseroan melalui PEPC," kata manajemen Petrosea.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi PTRO dalam menentukan arah kebijakan ke depan. Melalui keterangan tertulis yang dikutip Sinar Harapan, Petrosea dipastikan tetap menjadi pengendali utama dalam arah bisnis dan operasional PSS.

Di sisi lain, Bareksa melaporkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menerbitkan pengumuman resmi bernomor Peng-SH-00009/BEI.PP1/05-2026 pada Selasa, 19 Mei 2026. Pengumuman tersebut terkait laporan kehilangan enam Surat Kolektif Saham (SKS) PTRO guna memproses administrasi SKS pengganti.

Laporan kehilangan dokumen berharga yang terdaftar atas nama Wenny Darmento, Sumarni, dan Budhi Setiastuti ini diajukan melalui Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom. Setiap SKS mewakili 100 saham sebelum pemecahan nilai nominal, atau setara 10.000 saham setelah stock split dengan nilai nominal Rp5 per saham.

Pihak BEI menegaskan bahwa prosedur pengumuman kehilangan ini murni bersifat administratif demi perlindungan investor sesuai anggaran dasar emiten. Proses penerbitan SKS pengganti ini tidak memberikan dampak apa pun terhadap kinerja operasional maupun lini bisnis PTRO di sektor jasa pertambangan dan rekayasa konstruksi.

Artikel terkait

Rekomendasi