Satgas PASTI Blokir Magento Karena Catut Nama Adobe Inc

Satgas PASTI Blokir Magento Karena Catut Nama Adobe Inc

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional entitas ilegal bernama Magento. Langkah tegas ini diambil karena entitas tersebut terindikasi menjalankan praktik investasi bodong serta penipuan online melalui modus impersonasi.

Dilansir dari Suara, Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian finansial. Pelaku diketahui menyalahgunakan nama besar perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat untuk meyakinkan para calon korbannya.

Entitas Magento gadungan ini secara sengaja mencatut nama produk milik Adobe Inc, yakni Magento Commerce. Padahal, Adobe Inc ditegaskan tidak pernah menyelenggarakan kegiatan penawaran investasi dalam bentuk apa pun kepada masyarakat umum.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan otoritas terkait, Magento dipastikan tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Hal ini memperkuat indikasi bahwa kegiatan yang mereka jalankan sepenuhnya tidak berizin.

"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi kami, Magento ini diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia," ujar Hudiyanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Selain masalah legalitas badan hukum, aplikasi maupun situs web yang dioperasikan oleh entitas ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pendaftaran PSE merupakan syarat wajib di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Mengenai skema penipuan, Satgas PASTI menemukan bahwa pelaku meminta pengguna untuk membuat akun toko pada platform mereka. Para korban kemudian diarahkan untuk menyetorkan sejumlah dana deposit dengan janji akan mendapatkan komisi penjualan.

Selain komisi, pelaku juga memberikan iming-iming cashback hingga persentase tertentu untuk menarik minat lebih banyak orang. Skema setoran deposit inilah yang menjadi inti dari operasional ilegal yang dijalankan oleh Magento gadungan tersebut.

Pemblokiran Akses dan Koordinasi Hukum

Sebagai respons cepat, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas operasional Magento. Otoritas terkait juga segera memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan (URL) yang digunakan untuk menjerat masyarakat di seluruh Indonesia.

Proses penegakan hukum kini tengah berjalan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan pengelola entitas ilegal tersebut mendapatkan tindakan hukum yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pihak berwenang juga mengidentifikasi keberadaan entitas serupa yang menggunakan modus identik. Beberapa di antaranya adalah Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang mencatut MBAStack Limited, serta Appeninc yang mencatut nama Appen Inc.

Imbauan bagi Masyarakat

Hudiyanto memperingatkan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran keuntungan yang tidak masuk akal. Memeriksa legalitas entitas keuangan sebelum melakukan transaksi atau penyetoran uang menjadi langkah krusial agar terhindar dari kerugian.

"Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi mencurigakan atau ingin lapor investasi bodong, silakan menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157. Jika telah menjadi korban, segera lapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening pelaku dapat dilakukan dengan cepat," beber Hudiyanto.

Masyarakat dapat memanfaatkan kanal pengaduan resmi tersebut untuk memverifikasi keabsahan sebuah platform investasi. Pelaporan yang cepat melalui IASC sangat membantu pihak berwenang dalam mempercepat pemblokiran rekening bank milik para pelaku penipuan.

Artikel terkait

Rekomendasi