Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) pada Senin, 8 Juni 2026. Lembaga tersebut diduga menarik dana publik lewat iming-iming imbal hasil tinggi yang tidak wajar.
Pengungkapan kasus koperasi ini bermula dari investigasi serta pemeriksaan bersama oleh sejumlah lembaga yang berada di bawah naungan Satgas PASTI, sebagaimana dilansir dari Suara. Kasus penipuan tersebut mendapat perhatian serius karena menawarkan program simpanan dengan keuntungan mencapai 4,17 persen per bulan kepada masyarakat.
Langkah penegakan hukum lintas instansi tersebut pada akhirnya menetapkan Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, sebagai tersangka. Nicholas diduga kuat menjalankan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin operasional melalui berbagai produk investasi ilegal.
Proses penyelidikan perkara ini juga melibatkan penelusuran aliran dana serta profiling para pelaku guna mengukur dampak kerugian. Pengondisian tersebut dibantu oleh Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penanganan kasus penghimpunan dana ilegal ini melibatkan OJK, Polda Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah," ujar Hudiyanto, Sekretariat Satgas PASTI.
Penyitaan dan penindakan tegas ini menjadi bukti pentingnya integrasi pengawasan dalam memberantas modus kejahatan keuangan yang semakin kompleks. Pihak otoritas menyatakan bahwa koordinasi yang kuat menjadi kunci utama untuk meredam kerugian publik yang lebih masif.
"Penegasan keberhasilan membongkar kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antarotoritas dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang kian beragam dan kompleks," kata Hudiyanto.
Otoritas keuangan mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas izin perusahaan maupun produk sebelum menginvestasikan dana mereka. Laporan mengenai indikasi investasi bodong atau pinjaman online ilegal dapat dikirimkan langsung melalui kanal resmi pengaduan OJK.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga diarahkan untuk melapor ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Layanan ini disediakan untuk mempercepat penanganan kasus sekaligus meminimalkan potensi dampak kerugian yang lebih besar.