Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan dua kegiatan usaha ilegal bernama CANTVR dan YUDIA pada Kamis (21/5/2026). Langkah tegas ini diambil karena kedua entitas tersebut diduga kuat melakukan penipuan bermodus penyalahgunaan nama perusahaan asing serta penawaran kerja.
Dilansir dari Detik Finance, CANTVR terindikasi menjalankan investasi saham fiktif, sedangkan YUDIA memakai modus tugas menonton drama China. Berdasarkan temuan otoritas, operasional kedua aplikasi ini tidak memiliki izin resmi dari lembaga berwenang di Indonesia.
Tindakan penghentian ini segera diikuti dengan pemblokiran ruang digital kedua entitas tersebut. Satgas PASTI juga langsung mengambil langkah hukum lanjutan terkait dugaan pelanggaran ini.
"Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," tulis Satgas PASTI dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Entitas CANTVR diketahui mendompleng nama perusahaan besar asal Amerika Serikat dan Singapura, Cantor Fitzgerald, untuk menjaring dana masyarakat. Modus operandinya adalah meminta setoran dana investasi saham demi keuntungan yang bertingkat sesuai level keanggotaan.
Selain mencatut nama platform asing, CANTVR juga menjaring korban dengan menawarkan pembelian saham IPO fiktif secara acak. Para anggota kemudian dipaksa menyetorkan sejumlah uang untuk membayar saham palsu yang dialokasikan tersebut.
Hasil verifikasi menunjukkan kegiatan usaha CANTVR berada di luar izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi milik CANTVR serta platform mitranya, Monexplora (MEX), juga terbukti tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sementara itu, entitas YUDIA bergerak dengan skema penipuan deposit dana lewat tugas harian menonton film serta pembelian hak cipta drama China. Sama seperti CANTVR, YUDIA tidak mengantongi izin lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak terdaftar sebagai PSE resmi.