PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) mengumumkan rencana restrukturisasi internal melalui langkah penggabungan usaha. Perusahaan bersiap melakukan merger dengan entitas anak yang dimiliki secara penuh, yaitu PT Perusahaan Perkebunan Panigoran.
Langkah penggabungan ini dilakukan untuk menyederhanakan struktur korporasi SMAR beserta seluruh entitas anak di bawahnya. Informasi mengenai aksi korporasi tersebut termuat dalam prospektus resmi yang dipublikasikan melalui laman Bursa Efek Indonesia, seperti dikutip dari Investasi.
Lantaran kepemilikan saham Panigoran sudah dikuasai 100 persen oleh SMAR, integrasi ini dipastikan tidak mengubah peta pengendalian maupun strategi bisnis perseroan. Agenda ini juga diklaim tidak memberikan dampak material yang merugikan bagi performa keuangan, hasil usaha, maupun keberlanjutan operasional SMAR sebagai induk grup.
Setelah proses penggabungan usaha ini dinyatakan efektif berjalan, SMAR bakal tetap melanjutkan operasionalnya sebagai entitas yang utuh. Perseroan juga dipastikan mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang mencatatkan saham di BEI, sedangkan status hukum Panigoran akan berakhir.
Ketentuan regulasi Pasal 7 ayat (5) UU PT mewajibkan penggabungan usaha ini menjadi efektif paling lama enam bulan sejak SMAR menjadi pemilik tunggal saham Panigoran pada 23 Desember 2025. Jika batas waktu tersebut terlampaui tanpa realisasi, konsekuensi hukum akan berlaku bagi perseroan.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (6) UU PT, SMAR harus memikul tanggung jawab pribadi atas segala perikatan serta kerugian yang dialami Panigoran. Selain itu, Pengadilan Negeri memiliki wewenang untuk memerintahkan pembubaran Panigoran atas permohonan dari pihak yang memiliki kepentingan.
Pihak manajemen SMAR mengidentifikasi beberapa sasaran utama di balik pelaksanaan merger ini. Langkah ini diproyeksikan mampu memangkas kerumitan administratif, meningkatkan kepatuhan korporasi, serta mendorong efisiensi dan efektivitas operasional perseroan.
Integrasi ini juga ditujukan untuk menyatukan pengelolaan aset dan sumber daya di bawah satu kendali terpusat. Melalui strategi tersebut, jajaran manajemen berharap dapat memperkuat kinerja operasional sekaligus memberikan nilai tambah jangka panjang bagi seluruh pemegang saham.
Direksi dari kedua belah pihak menyimpulkan bahwa konsolidasi ini menjadi opsi restrukturisasi terbaik demi mengoptimalkan modal para pemegang saham. Proses penyatuan ini akan mengakhiri keberadaan hukum anak usaha tersebut tanpa melalui jalur likuidasi.
" Panigoran akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi," tulis manajemen dalam prospektus tersebut.
Jadwal Pelaksanaan dan Kebijakan Karyawan
Rancangan penggabungan usaha ini sebelumnya telah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Maret 2026. Selanjutnya, SMAR telah mengantongi surat pernyataan efektif dari otoritas pasar modal tersebut pada 19 Mei 2026.
Persetujuan akhir penggabungan usaha dijadwalkan meluncur melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SMAR serta Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Panigoran pada 22 Mei 2026. Tanggal pelaksanaan rapat tersebut sekaligus menjadi waktu efektif berlakunya merger.
Terkait nasib pekerja setelah penggabungan entitas bisnis, manajemen memberikan kepastian mengenai status kepegawaian. Perusahaan penerima penggabungan berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di lingkungan internal.
“Manajemen perusahaan penerima penggabungan tidak memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan perusahaan yang menggabungkan diri,” katanya.