PT Bank SMBC Indonesia Tbk mengalihkan portofolio bisnis kredit pensiunan senilai Rp 19,93 triliun kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) pada Jumat (22/5/2026). Dilansir dari Keuangan, kesepakatan pengalihan aset emiten berkode saham BTPN tersebut dilakukan melalui penandatanganan dua perjanjian terintegrasi.
Manajemen SMBC Indonesia memaparkan transaksi ini mencakup Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA). Lewat CPTA, perseroan menjual portofolio pinjaman pensiunan yang dikelola Taspen, sedangkan CLATA mengatur pengalihan aset pinjaman yang dikelola ASABRI, dana pensiun lain, serta kredit karyawan aktif.
Nilai transaksi gabungan ini setara dengan 46,3 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2025. Karena jumlahnya melebihi batasan 20 persen ekuitas, pengalihan aset ini dikategorikan sebagai transaksi material di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meski tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Perseroan dengan pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Senin (25/5/2026).
Penilai independen dari KJPP Wawat Jatmika & Rekan telah menyatakan transaksi ini bernilai wajar. Manajemen SMBC Indonesia menjadwalkan hasil pelaksanaan pemindahtanganan aset material tersebut untuk dicantumkan dalam laporan tahunan perseroan tahun buku 2026.