Kemenkop Siapkan Status Kontrak Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Kemenkop Siapkan Status Kontrak Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyiapkan opsi penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sebagai pegawai kontrak di Kementerian Koperasi setelah masa kerja dua tahun di bawah naungan BUMN berakhir pada Jumat (8/5/2026).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan koperasi desa yang sebelumnya dikelola oleh para manajer dengan status pegawai di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai bagian dari Badan Pengelola BUMN.

Dilansir dari Detik Finance, status kepegawaian para manajer tersebut nantinya tidak akan diarahkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) langsung di bawah kementerian.

"Kalau statusnya, karena ini sekarang di BP BUMN, tetapi nanti setelah 2 tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kita sih berharapnya di Kementerian Koperasi, tetapi masih akan kita bahas lagi," ujar Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Ferry menegaskan bahwa proses transisi ini sedang digodok agar para pengelola memiliki payung hukum yang jelas saat bertugas di daerah setelah masa kontrak awal mereka selesai.

"Bukan (ASN), PKWT," jelas Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Pemerintah memproyeksikan para manajer ini mampu mengelola berbagai unit bisnis strategis di desa, mulai dari gerai kebutuhan pokok, apotek, klinik, hingga sistem pergudangan yang terintegrasi.

"Bahkan mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih baik untuk kegiatan pengembangan usaha, kegiatan pencarian sumber-sumber pembiayaan dan kemudian membangun hubungan relasi usaha," jelas Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Kementerian Koperasi juga menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menerbitkan skema sertifikasi khusus bagi manajer dan bendahara guna menjamin profesionalisme kerja.

"Kemenkop bersama BNSP merasa perlu untuk memastikan para manajer dan bendahara betul - betul didampingi dan dilakukan pembinaan yang didukung dengan penerbitan sertifikat atas jabatan tersebut," kata Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Program sertifikasi ini ditargetkan menyasar 30 ribu manajer yang akan dibekali standar kompetensi nasional dalam hal manajerial, operasional, pemasaran, hingga tata kelola keuangan koperasi yang akuntabel.

"Diharapkan manajer (dan nanti dilanjutkan bendahara) ini mampu memahami karakteristik dari usaha yang akan dijalankan koperasi, dan harus punya tanggung jawab untuk memastikan berjalannya usaha di koperasi," tambah Ferry Juliantono, Menteri Koperasi.

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menambahkan bahwa calon pengelola wajib mengikuti pelatihan intensif selama 15 hari atau setara 90 jam pelajaran yang berlokasi di Komando Latihan Kementerian Pertahanan.

"Saat ini tahapannya adalah rekrutmen kemudian nanti akan ada pendidikan selama sekitar 1,5 bulan termasuk pendidikan kebangsaan dan nanti ada sertifikasi untuk penyiapan kompetensi manajer yang profesional karena kita punya tujuan agar KDKMP ini bisa menjadi pusat ekonomi masyarakat," ujar Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi.

Artikel terkait

Rekomendasi