Sun Life Indonesia Dirikan Perusahaan Baru Jelang Spin Off Syariah

Sun Life Indonesia Dirikan Perusahaan Baru Jelang Spin Off Syariah

PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) mempercepat langkah pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan PT Sun Life Syariah pada Jumat (8/5/2026). Upaya pembentukan badan hukum baru ini dilakukan guna memenuhi tenggat waktu kewajiban pemisahan yang ditetapkan pemerintah pada akhir tahun 2026.

Langkah strategis ini mencakup proses uji kelayakan dan kepatutan bagi calon jajaran pengurus perusahaan asuransi syariah yang baru dibentuk tersebut. Dilansir dari Finansial, perusahaan menargetkan pemindahan seluruh portofolio bisnis dari unit lama ke entitas mandiri ini dapat terlaksana dalam waktu dekat.

Presiden Direktur Sun Life Indonesia Albertus Wiroyo menjelaskan bahwa pendirian perseroan terbatas tersebut merupakan fondasi utama sebelum pengalihan aset dilakukan sepenuhnya. Pihak manajemen kini fokus menyelesaikan tahapan administratif serta legalitas pengurus di otoritas terkait.

"Kita harapkan nanti di kuartal ketiga, kuartal keempat, semua portfolio dari unit syariah bisa masuk ke perusahaan baru yaitu PT Sun Life Syariah," kata Albert, Presiden Direktur Sun Life Indonesia.

Pemisahan ini merupakan implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang mewajibkan unit syariah dengan kriteria tertentu untuk berdiri sendiri. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi nasional wajib menyelesaikan proses spin-off paling lambat pada penghujung tahun 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya dinamika signifikan dalam industri asuransi syariah menjelang batas waktu tersebut. Beberapa perusahaan memilih skema pendirian perusahaan baru secara penuh, sementara lainnya memilih opsi pengalihan portofolio ke perusahaan syariah yang sudah beroperasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan data perkembangan transisi unit syariah hingga periode akhir tahun lalu. Terdapat pembagian mekanisme yang diambil oleh puluhan unit usaha syariah di Indonesia.

"Saat ini terdapat enam UUS yang sedang berada dalam proses spin-off, yang terdiri dari dua UUS melakukan pendirian perusahaan asuransi full-fledged dan empat UUS melalui mekanisme pengalihan portofolio," tutur Ogi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Ogi menambahkan bahwa mayoritas perusahaan asuransi lainnya masih berada dalam tahap pemenuhan dokumen perizinan serta kesiapan infrastruktur operasional. Secara keseluruhan, terdapat puluhan perusahaan yang telah menyerahkan peta jalan pemisahan unit bisnis mereka kepada regulator.

"Update sampai dengan akhir tahun 2025 terdapat 28 UUS yang akan membentuk perusahaan asuransi syariah full-fledged dan 13 UUS akan melakukan pengalihan portofolio," ucap Ogi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi