PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) resmi merombak susunan dewan komisaris dan menyepakati pembagian dividen tunai tahun buku 2025 senilai Rp21,9 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Keputusan rapat ini melahirkan susunan baru pada dewan komisaris dengan mengganti dua pejabat lama, seperti dilansir dari Suara. Pemegang saham memberhentikan Rionald Silaban dan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang kini berstatus tersangka korupsi di KPK.
Sebagai gantinya, rapat menyetujui pengangkatan Edwin Hidayat Abdullah serta Anthony Leong ke dalam jajaran komisaris perseroan yang baru. Langkah penyegaran organisasi ini dibarengi dengan komitmen pemeliharaan nilai kepemilikan saham bagi para investor perusahaan.
“Tahun ini (2026), kami melakukan percepatan dalam eksekusi strategi transformasi TLKM 30 secara disiplin dan terukur, serta memastikan setiap langkah yang diambil mampu berkontribusi dalam membangun ekosistem digital nasional yang semakin maju, inklusif, dan berdaya saing global,” ujar Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Manajemen menegaskan bahwa perombakan dan kebijakan keuangan ini menjadi bagian dari strategi besar korporasi dalam menjaga pertumbuhan bisnis. Penyebaran keuntungan perusahaan akan dijadwalkan secara tepat waktu bagi seluruh pemegang saham yang berhak.
Alokasi dividen tunai Rp21,9 triliun tersebut dijadwalkan cair paling lambat pada 10 Juli 2026. Hak pembayaran dividen menyasar investor yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) saat penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Juni 2026.
Selain dividen, RUPST menyetujui program pembelian kembali atau buyback saham perusahaan dengan anggaran maksimal Rp4 triliun. Aksi korporasi ini bakal dieksekusi secara bertahap atau sekaligus lewat mekanisme bursa maupun luar bursa selama 12 bulan, terhitung sejak 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027.