Pemerintah Thailand memperketat pengawasan hantavirus dengan menerapkan aturan karantina selama 42 hari bagi individu yang memiliki kontak berisiko tinggi. Langkah responsif ini diambil sebagai bentuk kesiapsiagaan kesehatan masyarakat menyusul meningkatnya kekhawatiran global terhadap penyebaran virus tersebut.
Kebijakan pengetatan ini dilansir dari Detik Travel pada Minggu (17/5/2026). Regulasi baru tersebut secara resmi memasukkan hantavirus sebagai penyakit infeksi berbahaya ke-14 yang diatur di bawah undang-undang pengendalian penyakit menular Thailand atau Communicable Disease Act 2015.
Peningkatan kewaspadaan di tingkat global dipicu oleh kemunculan wabah hantavirus di kapal pesiar MV Hondius. Berdasarkan penilaian para ahli kesehatan, virus ini membawa risiko serius karena memicu gangguan fatal pada saluran pernapasan serta fungsi ginjal manusia.
Otoritas kesehatan Thailand juga mengonfirmasi bahwa beberapa jenis hantavirus memiliki potensi menular antarmanusia. Penularan tersebut dapat terjadi secara langsung melalui percikan cairan atau droplet dari saluran pernapasan.
Melalui aturan teranyar ini, setiap penemuan kasus yang dicurigai wajib dilaporkan kepada pihak berwenang maksimal tiga jam setelah diidentifikasi. Selanjutnya, proses penyelidikan epidemiologi harus segera dilakukan dalam kurun waktu 12 jam.
Meskipun regulasi ketat telah diberlakukan, Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand melaporkan bahwa belum ada kasus infeksi hantavirus yang terkonfirmasi di negara mereka. Kebijakan ini murni bersifat sebagai langkah preventif sejak dini.
Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand, Dr. Somruek Chungsaman, memberikan penjelasan mengenai tujuan utama dari implementasi pengetatan regulasi ini bagi penanganan medis di lapangan.
"kebijakan itu diterapkan sebagai upaya pencegahan dini, meski Thailand belum mencatat adanya infeksi yang terkonfirmasi." ujar Dr. Somruek Chungsaman, Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand.
Dr. Somruek Chungsaman menambahkan bahwa regulasi tersebut memfasilitasi otoritas terkait untuk mengambil tindakan darurat secara instan demi menekan potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.
"kebijakan itu memungkinkan pemerintah mengambil tindakan lebih cepat, termasuk pemberlakuan isolasi dan karantina, guna memperkuat pengawasan serta pengendalian penyakit." kata Dr. Somruek Chungsaman, Sekretaris Tetap Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand.
Secara klinis, serangan hantavirus ditandai oleh gejala awal berupa demam tinggi di atas 38 derajat Celsius, nyeri otot, menggigil, sakit kepala, tubuh lemas, mual, muntah, serta diare. Pada fase berat, infeksi dapat menyebabkan penumpukan cairan paru-paru, gagal ginjal, hingga kematian.