PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) mengumumkan rencana pelaksanaan aksi korporasi berupa pembelian kembali atau buyback saham dengan alokasi anggaran maksimal mencapai Rp 1 triliun. Rencana besar produsen nikel ini dijadwalkan bakal bergulir paling lambat 12 bulan setelah mendapatkan restu dari para pemegang saham, dilansir dari Investasi pada Jumat (22/5).
Persetujuan krusial tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya diselenggarakan pada 30 Juni 2026 mendatang. Langkah ini diambil karena manajemen menilai harga saham perseroan saat ini masih belum mencerminkan nilai perusahaan yang sesungguhnya, meskipun kinerja operasionalnya tercatat cukup baik.
"Dapat kami sampaikan lebih lanjut bahwa periode buyback saham yang akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal persetujuan RUPST pada 30 Juni 2026 tidak akan beririsan dengan periode buyback saham 2025, mengingat periode buyback saham tersebut telah berakhir pada 18 Juni 2026," ungkap Manajemen NCKL dalam keterbukaan informasi.
Pihak manajemen menambahkan bahwa saat ini emiten tersebut sebenarnya masih berada dalam periode buyback saham tahun 2025 dengan nilai anggaran yang sama, yaitu sebesar Rp 1 triliun. Proses eksekusi pembelian saham nantinya akan dilakukan baik melalui mekanisme di dalam bursa maupun di luar bursa.
Guna melancarkan transaksi di bursa, perusahaan telah menunjuk PT Harita Kencana Sekuritas sebagai anggota Bursa Efek Indonesia (BEI). Seluruh pendanaan untuk aksi korporasi ini dipastikan murni menggunakan dana internal, bukan dari hasil penawaran umum atau pinjaman.
Kegiatan usaha, operasional, serta pendapatan perseroan dipastikan tidak akan terganggu karena ketersediaan modal kerja saat ini dinilai masih sangat mencukupi.
"Perusahaan menilai bahwa tidak akan ada perubahan signifikan atas laba bersih dan laba per saham perusahaan atas pelaksanaan buyback saham tersebut," pungkas Manajemen NCKL.