Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan pembaruan pada berbagai skema perlindungan pekerja untuk periode tahun 2026. Langkah ini bertujuan memberikan proteksi yang lebih komprehensif bagi tenaga kerja formal di seluruh wilayah Indonesia.
Dilansir dari Info, pembaruan ini mencakup empat pilar utama layanan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Pensiun (JP).
JHT tetap diposisikan sebagai tabungan masa depan yang iurannya terakumulasi dari kontribusi pemberi kerja dan karyawan. Dana ini dipersiapkan bagi peserta yang memasuki masa purna tugas, mengalami cacat total tetap, atau berhenti dari pekerjaan.
Akumulasi uang tunai tersebut dapat dicairkan sepenuhnya ketika peserta menyentuh usia 56 tahun. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, sebagian saldo sebesar 10 persen atau 30 persen dapat diambil lebih awal.
Total besaran iuran JHT dipatok pada angka 5,7 persen dari gaji bulanan. Pembagian bebannya terdiri dari 3,7 persen yang ditanggung oleh pihak perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari upah pekerja.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK memberikan kepastian perlindungan medis bagi pekerja yang tertimpa musibah saat bertugas atau menderita penyakit yang dipicu oleh lingkungan kerja. Keunggulan utama program ini adalah cakupan biaya pengobatan tanpa batasan nominal.
Selain biaya medis, JKK menyediakan santunan bagi mereka yang sementara tidak mampu bekerja, serta santunan bagi kasus cacat atau kematian akibat kerja. Seluruh iuran JKK ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan tanpa memotong gaji karyawan.
Besaran iuran JKK sangat bergantung pada tingkat risiko pekerjaan yang dilakukan, dengan rentang nilai antara 0,24 persen hingga 1,74 persen dari gaji bulanan peserta.
Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa
Program JKM dirancang untuk membantu ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan meliputi santunan tunai, bantuan biaya pemakaman, hingga pemberian beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Iuran untuk JKM ini tergolong sangat terjangkau, yakni hanya sebesar 0,3 persen dari upah. Sama seperti JKK, iuran program JKM ini dibayar sepenuhnya oleh perusahaan sebagai bagian dari kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Skema Jaminan Pensiun (JP) untuk Proteksi Finansial
Jaminan Pensiun atau JP berfungsi menjaga derajat kehidupan yang layak bagi peserta melalui pemberian penghasilan rutin setiap bulan setelah masa kerja berakhir. Manfaat ini berlaku seumur hidup bagi peserta yang memenuhi syarat.
Selain pensiun bagi peserta, manfaat JP juga dapat diteruskan kepada janda, duda, atau anak yang ditinggalkan sebagai bentuk perlindungan finansial jangka panjang. Iuran program ini ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji.
Proporsi pembayaran iuran JP dibagi menjadi dua bagian, di mana pemberi kerja berkontribusi sebesar 2 persen dan pekerja menyumbang 1 persen. Integrasi seluruh program ini diharapkan mampu menjamin kesejahteraan keluarga pekerja dan kemudahan akses layanan melalui platform digital.