PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menetapkan strategi penguatan struktur permodalan dan percepatan pemulihan keuangan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar di Jakarta Timur pada Senin (11/05/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap penurunan kondisi pasar konstruksi nasional yang memengaruhi perolehan kontrak serta arus kas perusahaan.
Dilansir dari Kompas, emiten konstruksi pelat merah ini memfokuskan operasional pada tiga pilar utama yakni restrukturisasi komprehensif, divestasi aset non-inti, serta optimalisasi operasional untuk menjaga keberlanjutan kinerja. Strategi tersebut mencakup pengendalian belanja melalui prinsip lean dan fit for future guna menstabilkan kondisi keuangan di masa mendatang.
Meskipun menghadapi tantangan pasar, WIKA mencatat kenaikan margin laba kotor atau gross profit margin (GPM) menjadi 8,5 persen pada 2025, meningkat dari angka 7,9 persen pada tahun sebelumnya. Perseroan juga berhasil melakukan efisiensi dengan menekan utang usaha hingga Rp1,79 triliun dan mengurangi utang berbunga sebesar Rp2,08 triliun secara signifikan.
Perbaikan posisi keuangan juga terlihat pada penurunan nilai piutang perusahaan sebesar Rp1,89 triliun, sehingga saldo piutang kini tercatat pada angka Rp4,58 triliun. Dalam hal capaian operasional selama tahun buku 2025, WIKA membukukan kontrak baru senilai Rp17,46 triliun dengan total nilai kontrak yang dihadapi mencapai Rp50,55 triliun.
Laporan keuangan perseroan menunjukkan angka penjualan sebesar Rp20,44 triliun dengan total aset perusahaan berada pada posisi Rp50,15 triliun. Selain menyetujui laporan tahunan dan keuangan, RUPST tersebut mengesahkan realisasi penggunaan dana hasil penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD II) sebesar Rp5,7 triliun dari total Rp6,08 triliun yang tersedia.
Rapat tersebut juga menyepakati perubahan susunan pengurus perseroan untuk masa jabatan mendatang. Keputusan ini merupakan bagian dari delapan mata acara rapat yang mencakup pengesahan laporan keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) serta laporan pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025.