PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk mencatatkan pertumbuhan laba bersih yang dinormalisasi sebesar 63 persen menjadi Rp3,00 triliun sepanjang tahun buku 2025. Capaian positif dalam transformasi pascamerger ini resmi disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 20 Mei 2026 di Jakarta.
Dilansir dari Medcom, emiten berkode saham EXCL ini juga membukukan kenaikan pendapatan sebesar 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp42,49 triliun. Kinerja keuangan yang solid ini diikuti oleh pertumbuhan EBITDA yang dinormalisasi hingga mencapai angka Rp20,14 triliun atau naik 13 persen.
Sinergi pascamerger yang berjalan efektif menjadi pendorong utama pertumbuhan performa perusahaan melalui optimalisasi jaringan dan efisiensi operasional. Selain itu, perseroan berhasil mencatat realisasi sinergi sebesar USD252 juta pada periode kuartal II hingga kuartal IV-2025 yang melampaui ekspektasi awal.
Kemajuan signifikan juga terlihat pada sektor infrastruktur dengan rampungnya integrasi sekitar 70 persen site jaringan hingga akhir 2025. Langkah ini menjadi fundamental bagi perusahaan dalam memperluas jangkauan layanan digital serta memperkuat daya saing ke depan.
"Tahun 2025 menjadi periode penting bagi XLSMART dalam membangun fondasi transformasi pascamerger. Dukungan pemegang saham melalui RUPST ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menghadirkan layanan yang lebih baik, memperkuat kualitas jaringan, meningkatkan pengalaman pelanggan, serta menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan," kata Presiden Direktur & CEO XLSMART, Rajeev Sethi dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam agenda RUPST tersebut, pemegang saham turut menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan dengan Lukmanul Arsyad sebagai auditor eksternal. Auditor ini bertugas melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026.
Pada mata acara ketiga rapat, pemegang saham menyetujui penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Ketetapan tersebut disesuaikan dengan ketentuan serta kebijakan remunerasi yang berlaku di internal perseroan.